Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat. Pakar Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Penanaman Modal, Aries Indanarto, mengatakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja tidak mempengaruhi proses perizinan yang sedang berjalan dan tidak mengurangi niat investor. “Dari segi investor, investor selalu berpikir jangka panjang atau long term. Kemudian OSS berbasis risiko juga diluncurkan. Artinya, bagi kami dan pengusaha lain tidak ada keraguan lagi,” ujarnya dalam konferensi pers International Conventional. 2 Indonesia Hulu Migas di Bali, Senin (29/11/2021) “Kami masih berjalan, proses perizinan masih berjalan, proses integrasi sistem di kementerian sedang berjalan dan sinergi sistem dengan Pemda juga berjalan. saat ini,” lanjutnya.